Postingan

KAIDAH FIQIH

  BAGIAN KEDUA KAIDAH FIQIH   Kaidah ke-1 الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا Artinya: “Se gala sesuatu tergantung pada tujuannya. " Sabda Rasulullah SAW. : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Artinya: “Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari Muslim ). Contoh kaidah: 1. Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa. 2. Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya: أَنْتِ خَالِيَةٌ (engkau adalah wanita yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak-nya. Kaidah ke-2 مَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ التَّعْيِيْن فَالخَطَأُ فِيْهِ مُبْطِلٌ Artinya: “ Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal. ” Contoh kaidah: 1. Seseorang yang m